Postingan

Gambar
Oleh : Matheus Sanrodel Nggala   ANALISA PERBEDAAN SISTEM HUKUM KANONIK DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA TENTANG PERKAWINAN Dalam sistem hukum yang di pakai Negara Indonesia, terdapat pula sistem hukum lain yang masih dipakai hingga saat ini. Sistem hukum yang dimaksud yakni sistem hukum adat, sistem hukum islam dan sistem hukum kanonik. Hukum kanonik merupakan aturan-aturan yang dipakai hanya untuk seluruh pemeluk agama katholik dan yang berlaku mendunia, yang salah satu bagiannya yakni mengatur tentang perkawinan. PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA   Didalam sistem hukum di Indonesia diberlakukan aturan yang mengatur tentang perkawinan. Aturan ini dituangkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Pengertian perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, didasarkan pada unsur agama/religius, diatur dalam pasal 1 : “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri denga...