Oleh : Matheus Sanrodel Nggala
ANALISA PERBEDAAN
SISTEM HUKUM KANONIK DALAM SISTEM HUKUM
DI INDONESIA
TENTANG PERKAWINAN
Dalam sistem hukum yang di
pakai Negara Indonesia, terdapat pula sistem hukum lain yang masih dipakai
hingga saat ini. Sistem hukum yang dimaksud yakni sistem hukum adat, sistem
hukum islam dan sistem hukum kanonik. Hukum kanonik merupakan aturan-aturan
yang dipakai hanya untuk seluruh pemeluk agama katholik dan yang berlaku
mendunia, yang salah satu bagiannya yakni mengatur tentang perkawinan.
PERKAWINAN
MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
Didalam sistem hukum di
Indonesia diberlakukan aturan yang mengatur tentang perkawinan. Aturan ini
dituangkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengertian perkawinan menurut
UU No. 1 Tahun 1974, didasarkan pada unsur agama/religius, diatur dalam pasal 1
:
“Perkawinan adalah ikatan
lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan
tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan
Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam aturan perkawinan yang
berlaku sesuai UU No. 1 Tahun 1974 pasal 8 menyebutkan bahwa, perkawinan
dilarang antara dua orang yang :
a.
Berhubungan
darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
b.
Berhubungan
darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang
dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
c.
Berhubungan
semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu / bapak tiri.
d.
Berhubungan
susuan, anak susuan, saudara dan bibi / paman susuan.
e.
Berhubungan
saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal
seorang suami beristeri lebih dari seorang.
f.
Yang
mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku.
Dalam sistem hukum di Indonesia, semua agama
memiliki kedudukan dan kekuatannya dalam menyelesaikan masalah perkawinan dan
dilindungi serta diakui oleh Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai
Lex Generalisnya. hal itu tertuang juga dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat
(1) yakni “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing
agama dan kepercayaannya itu”.
Setiap perkawinan perlu dan
harus dicatat di kantor pencatatan sipil, sesuai UU no. 1 tahun 1974, pasal 2
ayat (1). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam, maka
pencatatan dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan yang
beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor catatan sipil.
Meskipun perkawinan dilakukan
menurut agama dan kepercayaan, namun di dalam Negara Indonesia akan dianggap
tidak sah jika belum dicatat oleh kantor urusan agama (KUA) bagi umat muslim
dan kantor catatan sipil bagi yang bukan pemeluk agama non muslim.
Suatu perkawinan baru dapat
dikatakan perkawinan sah apabila menurut syarat-syarat perkawinan dan dilakukan
dengan hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan
perundang-undangan.
PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM KANONIK
Perkawinan menurut pandangan gereja katholik
adalah sebuah Sakramen. Kedudukan dan kekuatan kitab hukum kanonik dalam
menyelesaikan masalah perkawinan dalam Negara RI, mendapat pendasaran dan
kekuatannya dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, dalam pasal 28B ayat (1) “setiap
orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan
yang sah”
Kedudukan dan kekuatan hukum
gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam gereja katholik memperoleh
kedudukan dan kekuatannya didalam :
a.
Kitab suci
dan dalam tradisi gereja yang diwariskan sejak jaman para rasul sampai dengan
gereja jaman sekarang sebagai termuat dalam ajaran gereja
b.
Teologi
dan liturgi gereja
c.
Kekuatan
dan kekuasaan yuridis dalam kitab suci, ajaran gereja (misalnya konsili vatikan
II, Gaudium et spes No. 48, Familiars concortio, dekrit tentang keluarga No. 20
instruksi dignitas connubii.
Martabat mempelai yang
dikeluarkan paus tentang anulasi perkawinan, dan katekismus gereja katholik
1644-1645 dan kitab hukum kanonik. Kitab hukum kanonik merupakan hasil
perumusan dari para uskup sedunia. Tentang perkawinan diutarakan dalam buku IV
yang berbicara tentang TUGAS GEREJA MENGUDUSKAN, judul VII (kan 1055-1165).
Kedudukan dan kekuatan hukum
gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam sistem hukum Indonesia memiliki dasar dan kedudukan dalam
a.
Pancasila
dan UUD 1945, yakni sila pertama pancasila dan pembukaan UUD 1945 alinea ke
empat dan 28b ayat (1).
b.
Hukum
adat. Hal ini bisa dijumpai dalam Hukum Kanonik Gereja Katholik. Misalnya dalam
Kanon-kanon berikut :
·
Kanon
1085 tentang adanya ikatan perkawinan
·
Kanon
1089 dan Kanon 1090 tentang penculikan dan penahan serta kejahatan
·
Kanon
1091 tentang hubungan saudara
·
Kanon
1094 tentang adopsi
c.
UU No. 1
Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana mengatur tentang dasar perkawinan,
syarat perkawinan, putusnya perkawinan, batalnya perkawinan dan lembaga yang
berwenang, sifat perkawinan dan pengadilan perkara perkawinan.
Walaupun memiliki perbedaan
sedikit, namun dalam hal-hal prinsipil, keduanya memiliki aturan yang sama,
misalnya mengenai perkawinan yang monogam dan adanya lembaga yang berwenang
mengatur perkawinan ini.
·
Dari segi sumber hukumnya
Dalam konteks kedudukan dan kekuatannya,
perkawinan katholik sebagaimana diatur dalam kitab hukum kanonik, sumber
hukumnya terletak pada kitab suci dan tradisi gereja. Sedangkan sumber hukum
adat adalah pada struktur masyarakat adat yang dianut oleh masyarakat adat
dalam daerah adat tertentu. Untuk secara keseluruhan, sumber hukumnya adalah
sistem perundangan yang berlaku, yakni UU No. 1 Tahun 1974.
·
Dari segi teologi dan liturginya atau ajaran
dan tata caranya
Dari segi ajaran atau tatacaranya, gereja
katholik memiliki kekuatan dan kedudukan dalam mengatur perkawinan pada liturgi
dan teologi. Umat katholik meyakini, bahwa perkawinan adalah campur tangan dari
Allah yang mau menguduskan manusia. Oleh karena itu memiliki kedudukan dan
kekuatan yang kuat dan bersumber selain dalam kitab suci dan tradisi gereja,
juga diajarkan dalam teologi dan liturgi gereja.
·
Macam-macam perkawinan menurut sistem hukum
gereja katholik
-
Perkawinan
Invalindum adalah perkawinan tidak sah dikarenakan adanya cacat atau adanya halangan yang sifatnya
menggagalkan, atau karena tidak ditepatinya tata peneguhan kanonik.
-
Perkawinan
Nullum (tidak ada) adalah perkawinan yan tidak sah (invalidum).
-
Perkawinan
legitium adalah perkawinan sah non sacramental antara seorang katholik dengan
seorang yang tidak dibaptis.
-
Perkawinan
rantum tantum adalah perkawinan sah antara dua orang dibaptis tidak atau belum
diikuti dengan persetubuhan khas suami atu isteri.
-
Perkawinan
rantum et consummatum (sah dan halal/telah ada persetubuhan). Ini dalam hukum
gereja tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusiawi dan dengan alasan apapun
(kanon 1141)
-
Perkawinan
putative adalah perkawinan yang diteguhkan dihadapan gereja secara tidak
sah namun dengan itikad baik
sekurang-kurangnya oleh salah satu pihak (suami atau isteri) menurut tata
peneguhan yang diwajibkan.
-
Perkawinan
campuran. Ada dua jenis, yakni perkawinan beda agama (disparitas cultus) dan
perkawinan beda gereja (mixtra religio)
Perkawinan menurut gereja
katholik akan dianggap sah apabila sudah dikukuhkan atau diberkati oleh pastor
paroki dan dicatat pada daftar catatan pasangan nikah pada paroki. Jika
pasangan nikah mengkukuhkan atau melakukan berkat nikah bukan di tempat asal
mereka, maka persyaratan nikah yang menyangkut administrasi dapat diminta pada
paroki asal. Biasanya berupa status liber. Status liber adalah surat
persetujuan dari orangtua pasangan calon nikah yang disahkan oleh pastor paroki
tempat asal dibaptis. Jika orangtua pasangan telah meninggal dunia, maka surat
persetujuan dari orangtua dapat diwakilkan tandatangannya oleh saudara atau
saudari tertua yang sekandung. Apabila salah satu pasangan ini hanylah hidup
sebatang kara atau seorang diri tanpa ayah / ibu kandung ataupun
saudara/saudari kandung, maka surat persetujuan ini dapat diwakikan
tandatangannya oleh saudara/saudari kandung dari ayah atau saudara/saudari
kandung dari ibu.
Perbedaan
Sistem Perkawinan Hukum Kanonik (gereja ) Dengan Sistem Perkawinan Di Indonesia
Yang Tertuang Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974
Ada beberapa perbedaan sistem
hukum yang terdapat dalam kitab hukum kanonik (dalam aturan gereja kristiani)
dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yakni yang tertuang dalam UU.
No. 1 Tahun 1974. Perbedaannya bisa dilihat pada tabel di bawah :
|
No
|
Perbedaan
(Item)
|
UU. No
1 Thn 1974
|
Kitab
Hukum Kanonik
|
|
1
2
3
4
5
6
7
|
Dasar
Perkawinan
Syarat
perkawinan
Putusnya
perkawinan
Batalnya
perkawinan
Lembaga
yang berhak membatalkan perkawinan
Sifat
perkawinan
Pengadilan
yang berwenang mengadili
|
-
Ketuhanan
Yang Maha Esa (pasal 1)
-
Hukum
masing-masing agama dan kepercayaan (pasal 2)
-
Persetujuan
kedua calon mempelai (pasal 6 ayat 1)
-
Mencapai
umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2)
-
Pria
sudah mencapai umur 19 tahun & wanita sudah mencapai umur 16 tahun (pasal
7 ayat 1)
-
Pasal
38 Karena : Kematian, Perceraian dan atas Putusan pengadilan
-
Pasal
22, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan
perkawinan
-
Pasal
28, batalnya suatu perkawinan, dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai
kekuatan hukum tetap
-
Dalam
pasal 28, lembaga yang berhak membatalkan adalah pengadilan
-
Monogam,
poligam dengan ijin pengadilan (pasal 3)
-
Pengadilan
|
-
Kitab
Suci (markus, 10:2-12 ; Mat, 5:31-32 ; 19:2-12
-
Berdasarkan
ajaran gereja (misalnya : Konsili Vatikan II Gs 48), Katekismus gereja
katholik 1644-1645
-
Tidak
ada ikatan perkawinan sebelunya dengan orang lain (Kan, 1085)
-
Tidak
da halangan karena beda agama, kecuali ada dispensasi otoritas gereja (Kan,
1086)
-
Tidak
terikat tabisan suci (Kan, 1087)
-
Tidak
terikat kaul kemurnian (Kan, 1088)
-
Tidak
karena penculikan dan penahanan (Kan, 1089)
-
Tidak
karena kejahatan (Kan, 1090)
-
Tidak
ada hubungan persaudaraan dengan pasangan (Kan, 1091)
-
Tidak
ada hubungan semenda (Kan, 1092)
-
Tidak
ada cacat dalam tata tata peneguhan dalam konkubinat yang diketahui public
(Kan, 1093)
-
Tidak
ada pertalian hukum lewat adopsi (Kan, 1094)
-
Kanon
1441 : Perkawinan tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun juga dan
atas alasan apapun selain kematian
-
Batalnya
perkawinan diatur dalam kanon 1676-1691
-
Batalnya
perkawinan berhubungan dengan pernyataan tidak sah perkawinan (proses
anulasi)
-
Pemutusan
ikatan perkawinan (rantum consummatum)
-
Pemutusan
ikatan perkawinan demi iman (in favorem fidei)
-
Lembaga
yang berwenang mengurusi masalah perkawinan yang dibatalkan adalah tribunal
tingkat pertama, tribunal tingkat kedua dan tribunal takhta apostolic
-
Monogam
dan tak terceraikan (kanon, 1056, 1101 ayat 2, dan kanon, 1125 ayat 3
-
Tribunal
atau pengadilan gereja, tribunal tingkat pertama, tribunal tingkat kedua, dan
tribunal takhta apostolik (kanon, 1421-1445)
|
Adapun perbedaan antara
sistem hukum kanonik (aturan gereja) dengan sistem hukum di Indonesia dengan
mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974, dalam hal administrasi, prosedur sebelum
nikah, persiapan perkawinan dan tata peneguhan perkawinan yakni :
|
No
|
Keterangan
|
Hukum
Negara Indonesia
|
Hukum
Katholik Dalam Kitab Hukum Kanonik
|
|
1
|
Administrasi
|
Pelaporan
ke kantor catatan sipil atau pegawai yang berwenang
|
Pelaporan
dan pencatatannya dilakukan di gereja paroki
|
|
2
|
Prosedur
persiapan perkawinan
|
Melapor
ke pegawai pencatatan sipil
|
Kebijakan
ordinaris wilayah paroki masing-masing
|
|
3
|
Tata
peneguhan
|
Dilakukan
di kantor pencatatan sipil atau tempat lain dengan mengahadirkan pegawai
pencatatan sipil
|
Dilangsungkan
di gereja atau di tempat lain dengan menghadirkan imam dan dua orang saksi
|
Dari pembahasan diatas, maka dapat
saya simpulkan bahwa meskipun perkawinan telah disahkan oleh agama dan
keyakinannya masing-masing, akan tetap harus dicatatkan pada kantor catatan
sipil bagi pemeluk agama non muslim atau pada kantor urusan agama bagi pemeluk
agama muslim, agar perkawinan menjadi sah dan diakui oleh Negara Indonesia,
sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan, pasal 2 ayat (2) “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar
Posting Komentar