Oleh : Matheus Sanrodel Nggala


 

ANALISA PERBEDAAN SISTEM HUKUM KANONIK DALAM SISTEM HUKUM
DI INDONESIA TENTANG PERKAWINAN





Dalam sistem hukum yang di pakai Negara Indonesia, terdapat pula sistem hukum lain yang masih dipakai hingga saat ini. Sistem hukum yang dimaksud yakni sistem hukum adat, sistem hukum islam dan sistem hukum kanonik. Hukum kanonik merupakan aturan-aturan yang dipakai hanya untuk seluruh pemeluk agama katholik dan yang berlaku mendunia, yang salah satu bagiannya yakni mengatur tentang perkawinan.

PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM DI INDONESIA
 Didalam sistem hukum di Indonesia diberlakukan aturan yang mengatur tentang perkawinan. Aturan ini dituangkan dalam Undang-undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pengertian perkawinan menurut UU No. 1 Tahun 1974, didasarkan pada unsur agama/religius, diatur dalam pasal 1 :
“Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Dalam aturan perkawinan yang berlaku sesuai UU No. 1 Tahun 1974 pasal 8 menyebutkan bahwa, perkawinan dilarang antara dua orang yang :
a.    Berhubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah atau ke atas.
b.    Berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan seorang saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya.
c.    Berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri, menantu dan ibu / bapak tiri.
d.    Berhubungan susuan, anak susuan, saudara dan bibi / paman susuan.
e.    Berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang.
f.     Yang mempunyai hubungan oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku.

Dalam sistem hukum di Indonesia, semua agama memiliki kedudukan dan kekuatannya dalam menyelesaikan masalah perkawinan dan dilindungi serta diakui oleh Negara berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai Lex Generalisnya. hal itu tertuang juga dalam UU No. 1 tahun 1974 pasal 2 ayat (1) yakni “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu”.
Setiap perkawinan perlu dan harus dicatat di kantor pencatatan sipil, sesuai UU no. 1 tahun 1974, pasal 2 ayat (1). Bagi mereka yang melakukan perkawinan menurut agama islam, maka pencatatan dilakukan di kantor urusan agama (KUA). Sedangkan bagi pasangan yang beragama non muslim pencatatan dilakukan di kantor catatan sipil.
Meskipun perkawinan dilakukan menurut agama dan kepercayaan, namun di dalam Negara Indonesia akan dianggap tidak sah jika belum dicatat oleh kantor urusan agama (KUA) bagi umat muslim dan kantor catatan sipil bagi yang bukan pemeluk agama non muslim.
Suatu perkawinan baru dapat dikatakan perkawinan sah apabila menurut syarat-syarat perkawinan dan dilakukan dengan hukum masing-masing agamanya serta dicatat menurut peraturan perundang-undangan.

PERKAWINAN MENURUT SISTEM HUKUM KANONIK
Perkawinan menurut pandangan gereja katholik adalah sebuah Sakramen. Kedudukan dan kekuatan kitab hukum kanonik dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam Negara RI, mendapat pendasaran dan kekuatannya dalam UUD 1945. Dalam UUD 1945, dalam pasal 28B ayat (1) “setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah”
Kedudukan dan kekuatan hukum gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam gereja katholik memperoleh kedudukan dan kekuatannya didalam :
a.    Kitab suci dan dalam tradisi gereja yang diwariskan sejak jaman para rasul sampai dengan gereja jaman sekarang sebagai termuat dalam ajaran gereja
b.    Teologi dan liturgi gereja
c.    Kekuatan dan kekuasaan yuridis dalam kitab suci, ajaran gereja (misalnya konsili vatikan II, Gaudium et spes No. 48, Familiars concortio, dekrit tentang keluarga No. 20 instruksi dignitas connubii.
Martabat mempelai yang dikeluarkan paus tentang anulasi perkawinan, dan katekismus gereja katholik 1644-1645 dan kitab hukum kanonik. Kitab hukum kanonik merupakan hasil perumusan dari para uskup sedunia. Tentang perkawinan diutarakan dalam buku IV yang berbicara tentang TUGAS GEREJA MENGUDUSKAN, judul VII (kan 1055-1165).
Kedudukan dan kekuatan hukum gereja dalam menyelesaikan masalah perkawinan dalam sistem hukum Indonesia  memiliki dasar dan kedudukan dalam
a.    Pancasila dan UUD 1945, yakni sila pertama pancasila dan pembukaan UUD 1945 alinea ke empat dan 28b ayat (1).
b.    Hukum adat. Hal ini bisa dijumpai dalam Hukum Kanonik Gereja Katholik. Misalnya dalam Kanon-kanon berikut :
·         Kanon 1085 tentang adanya ikatan perkawinan
·         Kanon 1089 dan Kanon 1090 tentang penculikan dan penahan serta kejahatan
·         Kanon 1091 tentang hubungan saudara
·         Kanon 1094 tentang adopsi
c.    UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana mengatur tentang dasar perkawinan, syarat perkawinan, putusnya perkawinan, batalnya perkawinan dan lembaga yang berwenang, sifat perkawinan dan pengadilan perkara perkawinan.
Walaupun memiliki perbedaan sedikit, namun dalam hal-hal prinsipil, keduanya memiliki aturan yang sama, misalnya mengenai perkawinan yang monogam dan adanya lembaga yang berwenang mengatur perkawinan ini.
·         Dari segi sumber hukumnya
Dalam konteks kedudukan dan kekuatannya, perkawinan katholik sebagaimana diatur dalam kitab hukum kanonik, sumber hukumnya terletak pada kitab suci dan tradisi gereja. Sedangkan sumber hukum adat adalah pada struktur masyarakat adat yang dianut oleh masyarakat adat dalam daerah adat tertentu. Untuk secara keseluruhan, sumber hukumnya adalah sistem perundangan yang berlaku, yakni UU No. 1 Tahun 1974.

·         Dari segi teologi dan liturginya atau ajaran dan tata caranya
Dari segi ajaran atau tatacaranya, gereja katholik memiliki kekuatan dan kedudukan dalam mengatur perkawinan pada liturgi dan teologi. Umat katholik meyakini, bahwa perkawinan adalah campur tangan dari Allah yang mau menguduskan manusia. Oleh karena itu memiliki kedudukan dan kekuatan yang kuat dan bersumber selain dalam kitab suci dan tradisi gereja, juga diajarkan dalam teologi dan liturgi gereja.

·         Macam-macam perkawinan menurut sistem hukum gereja katholik
-       Perkawinan Invalindum adalah perkawinan tidak sah dikarenakan adanya cacat  atau adanya halangan yang sifatnya menggagalkan, atau karena tidak ditepatinya tata peneguhan kanonik.
-       Perkawinan Nullum (tidak ada) adalah perkawinan yan tidak sah (invalidum).
-       Perkawinan legitium adalah perkawinan sah non sacramental antara seorang katholik dengan seorang yang tidak dibaptis.
-       Perkawinan rantum tantum adalah perkawinan sah antara dua orang dibaptis tidak atau belum diikuti dengan persetubuhan khas suami atu isteri.
-       Perkawinan rantum et consummatum (sah dan halal/telah ada persetubuhan). Ini dalam hukum gereja tidak dapat diputuskan oleh kuasa manusiawi dan dengan alasan apapun (kanon 1141)
-       Perkawinan putative adalah perkawinan yang diteguhkan dihadapan gereja secara tidak sah  namun dengan itikad baik sekurang-kurangnya oleh salah satu pihak (suami atau isteri) menurut tata peneguhan yang diwajibkan.
-       Perkawinan campuran. Ada dua jenis, yakni perkawinan beda agama (disparitas cultus) dan perkawinan beda gereja (mixtra religio)
Perkawinan menurut gereja katholik akan dianggap sah apabila sudah dikukuhkan atau diberkati oleh pastor paroki dan dicatat pada daftar catatan pasangan nikah pada paroki. Jika pasangan nikah mengkukuhkan atau melakukan berkat nikah bukan di tempat asal mereka, maka persyaratan nikah yang menyangkut administrasi dapat diminta pada paroki asal. Biasanya berupa status liber. Status liber adalah surat persetujuan dari orangtua pasangan calon nikah yang disahkan oleh pastor paroki tempat asal dibaptis. Jika orangtua pasangan telah meninggal dunia, maka surat persetujuan dari orangtua dapat diwakilkan tandatangannya oleh saudara atau saudari tertua yang sekandung. Apabila salah satu pasangan ini hanylah hidup sebatang kara atau seorang diri tanpa ayah / ibu kandung ataupun saudara/saudari kandung, maka surat persetujuan ini dapat diwakikan tandatangannya oleh saudara/saudari kandung dari ayah atau saudara/saudari kandung dari ibu.

Perbedaan Sistem Perkawinan Hukum Kanonik (gereja ) Dengan Sistem Perkawinan Di Indonesia Yang Tertuang Dalam UU RI No. 1 Tahun 1974
Ada beberapa perbedaan sistem hukum yang terdapat dalam kitab hukum kanonik (dalam aturan gereja kristiani) dengan sistem hukum yang berlaku di Indonesia, yakni yang tertuang dalam UU. No. 1 Tahun 1974. Perbedaannya bisa dilihat pada tabel di bawah :

No
Perbedaan (Item)
UU. No 1 Thn 1974
Kitab Hukum Kanonik
1






2
























3




4











5










6



7

Dasar Perkawinan






Syarat perkawinan
























Putusnya perkawinan



Batalnya perkawinan










Lembaga yang berhak membatalkan perkawinan







Sifat perkawinan



Pengadilan yang berwenang mengadili

-       Ketuhanan Yang Maha Esa (pasal 1)

-       Hukum masing-masing agama dan kepercayaan (pasal 2)

-       Persetujuan kedua calon mempelai (pasal 6 ayat 1)
-       Mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2)
-       Pria sudah mencapai umur 19 tahun & wanita sudah mencapai umur 16 tahun (pasal 7 ayat 1)















-       Pasal 38 Karena : Kematian, Perceraian dan atas Putusan pengadilan

-       Pasal 22, apabila para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan
-       Pasal 28, batalnya suatu perkawinan, dimulai setelah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap


-       Dalam pasal 28, lembaga yang berhak membatalkan adalah pengadilan







-       Monogam, poligam dengan ijin pengadilan (pasal 3)

-       Pengadilan
-       Kitab Suci (markus, 10:2-12 ; Mat, 5:31-32 ; 19:2-12
-       Berdasarkan ajaran gereja (misalnya : Konsili Vatikan II Gs 48), Katekismus gereja katholik 1644-1645
-       Tidak ada ikatan perkawinan sebelunya dengan orang lain (Kan, 1085)
-       Tidak da halangan karena beda agama, kecuali ada dispensasi otoritas gereja (Kan, 1086)
-       Tidak terikat tabisan suci (Kan, 1087)
-       Tidak terikat kaul kemurnian (Kan, 1088)
-       Tidak karena penculikan dan penahanan (Kan, 1089)
-       Tidak karena kejahatan (Kan, 1090)
-       Tidak ada hubungan persaudaraan dengan pasangan (Kan, 1091)
-       Tidak ada hubungan semenda (Kan, 1092)
-       Tidak ada cacat dalam tata tata peneguhan dalam konkubinat yang diketahui public (Kan, 1093)
-       Tidak ada pertalian hukum lewat adopsi (Kan, 1094)
-       Kanon 1441 : Perkawinan tidak dapat diputus oleh kuasa manusiawi manapun juga dan atas alasan apapun selain kematian
-       Batalnya perkawinan diatur dalam kanon 1676-1691
-       Batalnya perkawinan berhubungan dengan pernyataan tidak sah perkawinan (proses anulasi)
-       Pemutusan ikatan perkawinan (rantum consummatum)
-       Pemutusan ikatan perkawinan demi iman (in favorem fidei)
-       Lembaga yang berwenang mengurusi masalah perkawinan yang dibatalkan adalah tribunal tingkat pertama, tribunal tingkat kedua dan tribunal takhta apostolic




-       Monogam dan tak terceraikan (kanon, 1056, 1101 ayat 2, dan kanon, 1125 ayat 3
-       Tribunal atau pengadilan gereja, tribunal tingkat pertama, tribunal tingkat kedua, dan tribunal takhta apostolik (kanon, 1421-1445)


Adapun perbedaan antara sistem hukum kanonik (aturan gereja) dengan sistem hukum di Indonesia dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1974, dalam hal administrasi, prosedur sebelum nikah, persiapan perkawinan dan tata peneguhan perkawinan yakni :
No
Keterangan

Hukum Negara Indonesia
Hukum Katholik Dalam Kitab Hukum Kanonik
1
Administrasi
Pelaporan ke kantor catatan sipil atau pegawai yang berwenang
Pelaporan dan pencatatannya dilakukan di gereja paroki
2
Prosedur persiapan perkawinan
Melapor ke pegawai pencatatan sipil
Kebijakan ordinaris wilayah paroki masing-masing
3
Tata peneguhan

Dilakukan di kantor pencatatan sipil atau tempat lain dengan mengahadirkan pegawai pencatatan sipil
Dilangsungkan di gereja atau di tempat lain dengan menghadirkan imam dan dua orang saksi

Dari pembahasan diatas, maka dapat saya simpulkan bahwa meskipun perkawinan telah disahkan oleh agama dan keyakinannya masing-masing, akan tetap harus dicatatkan pada kantor catatan sipil bagi pemeluk agama non muslim atau pada kantor urusan agama bagi pemeluk agama muslim, agar perkawinan menjadi sah dan diakui oleh Negara Indonesia, sesuai dengan UU yang berlaku di Negara Indonesia yakni UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, pasal 2 ayat (2) “tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komentar